Notification

×

IKLAN

IKLAN

Tag Terpopuler

Ketua LSM GEMPUR Kabupaten Bekasi Minta Tim Saber Pungli Usut Dugaan Pungli di Sekolah

Sabtu, 02 Juli 2022 | Juli 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-15T13:29:35Z



Kabupaten Bekasi -Medialintaspublik.com : 
Pungli seakan menjadi penyakit bagi pemangku kebijakan pada sejumlah sektor, tak terkecuali pada bidang pendidikan. Padahal pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli ) dan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuktikan keseriusan Pemerintah dalam memberantas pungli, meski Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan tegas mengatakan akan memberantas pungli dari mulai uang seribu rupiah, keseriusan Jokowi dalam pemberantasan pungli tersebut terlihat dari pembentukan Tim saber pungli disetiap daerah tak terkecuali di Kabupaten Bekasi tetapi tidak menyurutkan niat beberapa Kepala sekolah untuk melakukan pungutan liar yang menambah makin beratnya beban yang ditanggung orang tua siswa


Berdalih untuk kepentingan bersama, tetapi pada akhirnya hasil pungli itu tak jarang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti yang terjadi di SMA Negeri 5 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Berdalih untuk Pakaian Seragam dan Pengenalan Lingkungan Sekolah dan Perpisahan atau Pelantikan kelas XII dan masih banyak lagi yang lain.

Ketua LSM GEMPUR Kabupaten Bekasi Jawa Barat pemerhati Pendidikan yang biasa bertugas di wilayah Kabupaten Bekasi menyayangkan tindakan Kepala SMA N 5 Tambun Selatan yang memungut biaya yang begitu besar dari orang tua siswa, tanpa memikirkan keadaan ekonomi orang tua siswa dimasa Pandemi COVID 19 kehidupan masyarakat sangat susah sekarang ini biaya sembako dan tarip listrik naik menambah beratnya beban yang ditanggung orang tua siswa/i yang kurang mampu. 
Untuk itu LSM GEMPUR meminta perhatian Team Saber Pungli Kabupaten Bekasi untuk mengusut dugaan pungli di SMA N 5 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GeMa) Bapak Andy Naibaho selaku Pemerhati Pendidikan Kabupaten Bekasi mengatakan, “,segala jenis pungutan yang tidak memiliki dasar hukum sudah masuk kategori pungli.,”ujar beliau kepada awak media.
Andy Naibaho SE menjelaskan tentang Dasar hukum yang dimaksud, bisa berupa Undang-Undang (UU), Perarturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Daerah (Perda). “ kalau memang tidak ada aturan yang membenarkan berarti tidak boleh pihak sekolah meminta uang seperti itu meski dengan alasan apaun,”jelasnya.

Andy Naibaho SE menambahkan, “ Hampir seluruh tempat pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, diduga kuat masih melakukan pungli dengan modus yang hampir sama yaitu untuk biaya awal murid baru, sumbangan buat pembenahan sekolah, biaya Perpisahan/Pelantikan dan masih banyak lagi dengan dalih sudah kesepakatan antara komite sekolah dengan orang tua siswa/i tanpa memikirkan beban yang ditanggung orang tua, dan dampak yang ditimbulkan terhadap Psikologi Anak yang akan meniru perbuatan mereka kelak.” Ungkapnya.

Hasil wawancara awak media dengan orang tua siswa yang tidak mau disebut namanya mengatakan uang Perpisahaan atau Pelantikan anaknya yang begitu besar disaat sekarang yang sulit mendapatkan penghasilan akibat Pademi Covid 19 tetapi Kepala sekolah yang baru seakan tidak mengerti situasi sekarang untuk biaya hidup sehari hari saja susah dan awak Media Lintas Publik mengklarifikasi hasil wawancara orang tua siswa tersebut kepada pihak sekolah, Kepala Sekolah susah di temukan dengan alasan banyak pekerjaan dan Konfirmasi kepada Humas dipertanyakan dengan sangat susah bisa ketemu, Dan Awak media sudah beberapa kali ke kantor KCD Pendidikan Wilayah III Jawa Barat untuk mempertanyakan hal tersebut sangat susah di jumpai di kantornya, untuk pihak yang terkait dengan Saber Pungli diminta untuk Usut Sekolah yang mengadakan pungutan yang tidak ada dasar hukumnya, Poltak S. Bersambung.

×
Berita Terbaru Update