Notification

×

IKLAN

IKLAN

Tag Terpopuler

MKKS SMA Negeri Kabupaten Bekasi " SIAP " Sosialisasikan PerGub No 44 Tahun 2022

Rabu, 21 September 2022 | September 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-21T10:00:11Z


Bekasi - Medialintaspublik.com
Instruksi Kadisdik Jawa Barat Dedi Sopandi agar rapat orang tua siswa atau yang sering di sebut rapat komite sekolah agar di hentikan dan di stop sementara sebelum sekolah SMA, SMK, SLB Negeri yang ada di Jawa Barat mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah kepada orang tua siswa.

Didi selaku Ketua MKKS SMA Negeri Kabupaten Bekasi saat ditemui Medialintaspublik.com diruang kerja nya usai memimpin rapat MKKS mengatakan, Sejak Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2022 di tanda tangan Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat. Pihak sekolah sudah melakukan sosialisasi bersama komite kepada orangtua atau Wali siswa, Ujarnya

Dikatakan Didi, insiden SMAN 24 di kota Bandung yang baru ini dimana pada saat rapat orang tua siswa dengan pihak sekolah yang di jembatani pihak komite terjadi miss komunikasi antara pihak komite dengan orang tua siswa menjadi viral di media sosial ( medsos ) dengan berbagai macam berita yang membuat Kadisdik jabar mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kepala Sekolah agar kegiatan rapat komite, agar untuk sementara waktu dihentikan atau di stop dahulu untuk menyikapi dan menindaklanjuti sehingga miss komunikasi antara Komite dengan Orang Tua siswa SMAN 24 Kota Bandung dapatkan terselesaikan. Terang nya

Masih lanjut Didi, Melihat kasus ini, kami para kepala sekolah patuh & mengikuti apa yang menjadi instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Ka. KCD Wilayah III sebagai perpanjangan Kadisdik yang sudah mengintruksikan menghentikan & menstop sementara sampai PerGub No 44 tahun 2022. Tegas nya

Didi menambahkan pada prinsipnya Rapat Orang Tua murid ( komite ) di sekolah tidak semua bermasalah atau menjadi masalah selama rapat orang tua atau komite mengikuti prosedur atau aturan yang berlaku, dikarenakan peran serta masyarakat dan orang tua siswa sangat di butuhkan untuk peningkatan sarana dan prasana serta untuk peningkatan ekstrakulikuler siswa dan kegiatan lainnya disekolah tersebut. Terangnya

Ada pun prosedur atau aturan yang harus di persiapkan sebelum rapat kepala sekolah dengan orang tua antara lain.

1.Terbentuknya struktural kepengurusan komite disekolah tersebut

2.Penyusunan RKAS tentang program-program kegiatan anak dan sekolah harus dibuat.

3.Tidak adanya penentuan nilai maximum & minimum sumbangan yang akan berikan masyarakat atau orang tua untuk sekolah.

4.Tidak adanya penentuan atau pembatasan waktu kepada orang tua dalam memberikan atau merealisasikan sumbangannya tersebut.

Jika hal tersebut dilakukan insyaallah rapat orangtua siswa tidak ada masalah dan rapat orang tua siswa bisa segera dilakukan. Terangnya. ( Red )
×
Berita Terbaru Update