Notification

×

IKLAN

IKLAN

Tag Terpopuler

2023 Bupati dan Sekda akan Kendarai Mobil Listrik

Kamis, 05 Januari 2023 | Januari 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-05T16:09:53Z


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya

CIKARANG PUSAT, medialintaspublik.com – Pemkab Bekasi menindaklanjuti arahan pemerintah pusat yang menginginkan agar setiap pemerintah daerah memanfaatkan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Kaitan hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, tahun 2023 Bagian Umum akan mengusulkan dua unit mobil listrik.

“Di tahun ini akan beli dua mobil listrik. Itu nanti Bagian Umum yang mengusulkannya. Adapun, dua mobil tersebut akan diperuntukan bagi Bupati dan Sekda,” ujar Hudaya saat ditemui di Ruang Rapat Bupati, Kamis (5/1/2023).  

Baginya, dalam penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas Pemkab Bekasi sangat mendukung program pemerintah pusat. Agar kedepannya, masyarakat bisa migrasi pada kendaraan listrik.

“Sementara kan, ini lebih pada uji coba. Kenapa, karena untuk stasiun pengisian listrik (charging station) belum terlalu banyak. Jadi kita belum beli secara massif, uji coba tentunya di tingkat pimpinan dulu, Pak Bupati dan Pak Sekda,” ucapnya.

Hudaya menambahkan, kondisi jalan di Kabupaten Bekasi masih menjadi pertimbangan. Karena, untuk mobil listrik sendiri masih diperuntukan pada pemakaian di dalam kota.

“Untuk luar kota mungkin masih menggunakan mobil bahan bakar minyak. Karena, mungkin khawatir kalau perjalanan ke luar kota habis baterai. Dan itu, akan jadi persoalan juga,” jelasnya.

Ada pertimbangan lain, Hudaya menambahkan, yakni keterbatasan anggaran. Dimana, tahun 2023 banyak sekali kebutuhan skala prioritas Kabupaten Bekasi yang harus dipenuhi. Seperti bonus atlet peraih medali pada Porprov dan Peparda. Kemudian anggaran Pilkada, juga ada penyertaan modal untuk PDAM. 

Diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres tersebut ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 13 September 2022.

Penggunaan mobil listrik diharapkan menjadi salah satu solusi atas isu pencemaran lingkungan yang disebabkan emisi karbon kendaraan yang menyebabkan pencemaran udara, khususnya yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia.(Marudut Manalu)

×
Berita Terbaru Update