Notification

×

IKLAN

IKLAN

Tag Terpopuler

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Berikan Penghargaaan Untuk ASN Berprestasi dan Pecat ASN yang melanggar Peraturan Displin Pegawai

Jumat, 17 Februari 2023 | Februari 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-18T00:42:23Z


Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat memimpin Apel Korpri, di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jum'at (17/02/2023).


CIKARANG PUSAT, medialintaspublik.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan penghargaan untuk para pejabat dan ASN yang berprestasi dalam bekerja sepanjang tahun 2022. Penghargaan diberikan di sela-sela Apel Korpri, di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jum'at (17/02/2023).

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam sambutannya menyampaikan, Pemkab Bekasi akan memberikan penghargaan yang sebaik-baiknya bagi pegawai yang memiliki kinerja terbaik, serta berkontribusi positif.

Apresiasi ini, jelas Dani, masih menjadi spontanitas, yang idenya diadopsi dari Pemprov Jawa Barat. Tetapi ke depannya sistem pemberian penghargaan kepada ASN ini akan terus diperbaiki, sehingga pegawai terbaik akan lebih dihargai.

"Kami memutuskan untuk memberikan penghargaan secara khusus. Tentu ada juga pegawai-pegawai lain yang luput dan bekerja dalam sunyi, padahal punya kontribusi besar. Nanti kita akan perbaiki sistem penilaian dan rekruitmennya, karena ini memang sifatnya masih spontanitas dari ide yang saya luncurkan, agar pegawai yang berprestasi kita berikan reward yang sebaik-baiknya," ungkap Dani saat sambutan.

Dani menegaskan, hal sebaliknya juga akan diberlakukan apabila ada ASN yang tidak mengikuti disiplin dalam peraturan yang berlaku dengan diberikan punishment (hukuman).

Ada enam ASN yang mendapatkan hukum merupakan guru dan staf biasa yang melanggar Peraturan Pemerintah terkait Displin Pegawai, mereka melanggar displin tidak masuk kerja dalam ketentuan PP mengenai displin pegawai.

"Sebenarnya kami di awal tahun ini, sudah menandatangani 6 Surat Keputusan (SK) Pemberhentian, tidak atas keinginan sendiri, dikarenakan pegawai tersebut indisipliner, tidak mematuhi ketentuan masuk kerja, kita putuskan dan mendapatkan persetujuan dari BKN untuk diberhentikan," ungkapnya.

Hal ini sebagai upaya menyeimbangkan kinerja ASN, ketika ada reward ada juga di sisi lain punishment yang diberlakukan.

"Sudah diberikan prosedur 1,2,3, sudah diberikan peringatan, diberi kesempatan untuk memperbaiki, ternyata tidak ada perbaikan, maka ini jalan terakhir, mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran bagi pegawai lain," tegasnya.

Dani menyebutkan, dirinya menggunakan dasar dari teori stick and carrot atau biasa disebut reward and punishment. Para pegawai mesti dihargai atas kinerjanya, tetapi juga bagi yang melanggar harus memiliki sikap tegas dalam bentuk punishment agar komitmen atau kinerja ASN Pemkab semakin meningkat.

"Jadi penghargaan berprestasi kita berikan, kita angkat, kita publikasikan, itu memotivasi orang untuk berbuat baik, tapi ketika dimotivasi tetap tidak mau berubah, tidak beradaptasi, kita juga ada cara kedua, punishment, itu cara kami supaya komitmen dan kinerja para ASN semakin meningkat," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update