Notification

×

IKLAN

IKLAN

Tag Terpopuler

Pj Bupati Bekasi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2022 ke DPRD

Kamis, 13 April 2023 | April 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-14T00:06:19Z


NOTA PENGANTAR LKPJ 2022 : Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2022 kepada DPRD Kabupaten Bekasi di ruang Rapat Paripurna DPRD, pada Kamis (13/04/23). Foto : Newsroom Diskominfosantik.


CIKARANG PUSAT, medialintaspublik.com - Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2022 kepada DPRD Kabupaten Bekasi di ruang Rapat Paripurna DPRD, pada Kamis (13/04/23).

"Hari ini kita sudah menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2022 dan ditambah dua Raperda terkait Perlindungan UMKM dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan usai menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.

Masih menurut Dani, terkait laporan LKPJ adalah kewajiban setiap tahun berjalannya institusi Pemda Bekasi untuk melaporkan kepada DPRD Kabupaten Bekasi, dan sudah disampaikan secara langsung hanya secara garis besarnya saja. Karena secara detailnya kalau disampaikan semua tidak mungkin karena begitu tebalnya berkas nota LKPJ tersebut.

"LKPJ ini kewajiban institusi kita, setiap awal tahun berjalan kita laporkan perkembangannya anggaran yang sudah dilaksanakan, target dan realisasinya, baik yang sudah berhasil maupun yang belum berhasil," ujarnya.

Terkait Raperda UMKM, Dani mengatakan, bertujuan untuk melindungi dan lebih memberdayakan lagi para pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi. Walaupun perekonomian di Kabupaten Bekasi proporsi terbesar ada di industri manufaktur, namun penyerapan tenaga kerja banyak di sektor UMKM terutama koperasi. 

Sehingga kedepannya, kata dia, dengan adanya Perda ini, UMKM akan semakin berdaya saing dan lebih mendapatkan kepercayaan dari masyarakat serta tidak ada lagi koperasi yang abal abal (bodong).

"Mudah mudahan setelah adanya Perda UMKM ini adanya pengawasan yang baik, terutama untuk koperasi kedepannya semakin berdaya saing, semakin kuat dan semakin naik kelas," ucapnya.

Masih menurut Dani, terkait Raperda Pajak dan Retribusi, karena sekarang ini ada ketentuan terbaru dari pusat yaitu harus merestrukturisasi dan merasionalisasi jenis jenis tarif maupun wajib pajak daerah retribusi yang tujuannya untuk meningkatkan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

Terkait LKPJ ini akan jadi pembahasan kami selanjutnya, secara detail akan kita lihat sejauh mana dana APBD tersebut dipergunakan. Kita lihat manajemen, apakah sudah berjalan baik atau tidak, sehingga bisa dipertanggung jawabkan kepada publik," katanya. 

Pihaknya juga akan melihat skala prioritas apa saja yang sudah dilaksanakan, sehingga setiap dinas nantinya bisa mempertangungjawabkan anggaran yang sudah dipergunakan. 

"Kami nanti akan bekerja untuk memeriksa secara detail LKPJ tersebut secara penuh kehati-hatian dan objektif. Dengan harapan bagaimana dinas-dinas terkait bisa mempertanggungjawabkan anggaran yang sudah dipergunakan, dan pada akhirnya bisa memaksimalkan serta menelaah mana saja prioritas dari skala prioritas yang ada, sehingga tidak salah dalam penggunaanya," terangnya. (M.M)

×
Berita Terbaru Update