Kab Bekasi, Medialintaspublik.com
Titah Rakyat Bekasi mendesak KPK segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Toilet Sultan di Kabupaten Bekasi.
Untuk diketahui, bahwa proyek pengadaan toilet di Kabupaten Bekasi tersebut menelan anggaran hingga Rp. 98 miliar.
Sejumlah pihak pun menilai anggaran tersebut janggal, sebab satu unit toilet seluas 3,5 m2 x 3,6 m2 itu dihargai hingga Rp. 196,8 juta.
"Karena itulah kasus ini disebut kasus Toilet Sultan. Dan KPK itu, bukan lampu merah yang bisa seenaknya saja menyetop orang-orang yang diduga korupsi, untuk segera diperiksa,"
"KPK harus segera menindaklanjutinya agar kasus tersebut menjadi terang benderang dan segera dapat menentukan seluruh tersangka yang terlibat," tegas Muhammad Ali Ketua Titah Rakyat Bekasi.
"Sudah lama kasus ini terjadi dan sekarang baru diangkat kembali. Makanya sekali lagi kita mendesak KPK untuk segera menuntaskan," ujarnya.
Muhammad Ali pun menyayangkan sikap KPK kenapa baru sekarang mengumumkan kasus tersebut.
"Padahal kasusnya sudah berjalan hampir 2 tahun. Jikalau KPK dalam waktu dekat ini tidak juga menyelesaikan kasus tersebut, kami dari TiTah Rakyat Bekasi akan melakukan aksi di Gedung Merah Putih KPK sebagai bentuk lemahnya KPK menyelesaikan kasus Toilet Sultan di kabupaten Bekasi," tuntasnya.
Hal senada juga dilontarkan oleh Pengamat Hukum Hani SYS, yang meminta KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan. Pasalnya, kasus ini sudah berjalan selama sekitar dua tahun.
"Untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi, KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalahgunaan kewenangan dalam perkara WC Sultan ini," kata Hani SYS.
Hani SYS berharap KPK mampu memberikan efek jera kepada pejabat di Kabupaten/Kota untuk tidak lagi bermain-main dengan pola koruptif. Sudah ada contoh, baik di Kabupaten maupun di Kota bahwa perilaku koruptif kerap dilakukan oleh pejabat ataupun kepala daerahnya.
"KPK jangan hanya bertindak atas adanya laporan saja, namun juga harus dan segera bergerak cepat, terlebih di tahun politik ini pasti setiap Kepala Daerah akan memanfaatkan anggaran yang tersedia demi kepentingan politiknya menghadapi pesta politik Pilkada," ujarnya.
"Dan pergerakan Tim KPK jangan hanya di Kabupaten saja namun turun juga di tetangga sebelahnya," tambahnya.
Modus operandi korupsi, lanjut Hani SYS, tiap daerah polanya hampir sama.
"Sebenarnya akan sangat mudah tim penyidik KPK untuk melakukan investigasi tanpa harus menunggu adanya laporan masyarakat," tutur Hani SYS.
Pola-pola lama, terang Hani, masih dilakukan baik di Kabupaten maupun Kota. Semisal tentang pengaturan pemenang tender. Dari sana pejabatnya mendapat fee mulai dari 2%, 5% bahkan ada yang sampai 10% tergantung penawaran harga yang masuk.
"Sedangkan dinas-dinas yang rawan untuk pengaturan pemenang tender adalah Dinas Perkimtan, Dinas BMSDA/PU, Dinkes dan Disdik," sebut Hani SYS.
Sementara tanggapan lain datang dari Ketua LSM Master, Arnol.
"Seharusnya yang pantas menangani kasus toilet yang menelan anggaran hingga 98 miliar rupiah itu adalah kejaksaan atau kepolisian," ujar Arnol.
Namun dengan hadirnya KPK, jelas Arnol, seakan membuktikan kejaksaan dan kepolisian tidak mampu menangani.
"Padahal kasus tersebut masih ruang lingkup kepala dinas yang sebenarnyan bukan kewenangan KPK," jelasnya.
Bukan tanpa alasan sebab menurut UU No. 28
Tahun 1999 pasal 2, penyelenggara negara yang menjadi kewenangan KPK yaitu Jaksa, Hakim, Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, DPR, Pejabat struktural BUMN, BUMD, Duta besar, pimpinan BI dan BPPN dan seterusnya.
Lalu, lanjut Arnol, bagaimana tindak lanjut pengaduan mengenai pejabat selain kewenangan KPK?
"Menurut pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019, KPK melakukan tugas koordinasi, monitoring dan supervisi dengan instansi atau apparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan atau instansi terkait," ungkap Arnol. (Red/RJN )