CIKARANG PUSAT -- Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2023 di Aula KH Ma'mun Nawawi, Kantor Bupati Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (20/6/2023).
Kegiatan penandatanganan berita acara ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep.399-BAKESBANGPOL/2023 tanggal 5 Mei 2023 tentang bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023.
Penandatanganan sendiri dilakukan oleh 11 partai penerima bantuan, disaksikan langsung oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Encep S Jaya.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, penyerahan bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada partai politik sesuai dengan amanat UUD.
“Saya kira ini, dalam perjalanan bangsa baru era sekarang ada bantuan parpol, mudah mudahan dalam waktu ke waktu semakin meningkat. Kami melaksanakan ketentuan, kewajiban parpol menggunakan serta melaporkan sesuai dengan ketentuan," katanya.
Selanjutnya, dirinya berharap agar setiap partai bisa mensukseskan Pemilu Serentak 14 Februari 2024.
“Tiga kriteria pemilu sukses, pertama partisipasi pemilih harus tinggi. Itu menunjukjan legitimasi tinggi. Pemilu harus lancar, damai, demokratis dan berkualitas. Dari proses itu, terpilihlah, anggota legislatif, kepala daerah hingga peresiden sesuai dengan harapan masyakarat,” tukasnya. (Pnd/MM)