Notification

×

IKLAN

IKLAN

Tag Terpopuler

Pemerintah Kota dan Kab Bekasi Gagal Atasi kali Bekasi Masyarakat Diminta Bijak Pilih Kepala Daerah Pilkada 2024

Senin, 28 Agustus 2023 | Agustus 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T04:36:14Z

Bekasi - Medialintaspublik.com

Masyarakat Kota Bekasi saat ini sedang dilanda kegelisahan melihat kenyataan kelangsungan hidupnya disuguhi krisis air bersih dikarenakan pencemaran air Kali Bekasi. Kegelisahan itu diaktifkan oleh ketiadaan harapan kepada pemerintah Kota Bekasi 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Lingkungan Masyarakat Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia Forkim, Amiruddin.

Amiruddin menyikapi apa yang disampaikan oleh Dr. Ir. Arifin Rudyanto Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) bahwa persoalan Kali Bekasi yang kini tengah tercemar limbah industri bukanlah semata-mata menjadi tanggung jawab Wali Kota Bekasi.

"Jika itu bukan tanggung jawab Walikota Bekasi lalu tanggung jawab siapa? Apa perlu kita menyalahkan tukang sapu di pemerintahan Kota Bekasi? Kan tidak," ucap Amiruddin.

Amiruddin menyampaikan bahwa seorang dari kementerian seharusnya bisa menjadikan keberpihakan kepada masyarakat. 

"Sebaliknya, jika pemerintah Kota Bekasi tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan pencemaran Kali Bekasi, maka rakyat berhak marah kepada Walikota Bekasi Tri Ardianto atas kelalaiannya dalam bertugas yang tidak bertindak mencari jalan keluarnya," ujarnya.

"Kalau terus dibiarkan setiap tahunnya, artinya Walikota Bekasi Tri Ardianto tidak becus dan sungguh sungguh menyelesaikan persoalan Kali Bekasi untuk kebutuhan masyarakat Kota Bekasi," sebutnya.

Adapun penjelasan atas Perda Kota Bekasi No. 01 Tahun 2021 Tentang PDAM Tirta Patriot, terang Amiruddin, mengamanatkan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum dan air bersih yang bermutu berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, tapi amanat tersebut tidak jalankan.

"Kita sudah bosan apa yang disampaikan oleh mulut pemerintah akan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak- pihak yang membuang limbah ke Kali Bekasi dengan sembarangan," tukasnya.

Namun, lanjut Amiruddin, apakah dengan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut akan menanggulangi masalah ini? 

"Kenyataanya berbeda di lapangan hanya menelan air ludah menutupi kesalahannya di depan masyarakat," tambahnya.


Amiruddin juga menyampaikan bahwa dengan adanya upaya pemerintahan Kota Bekasi koordinasi dengan provinsi Jawa Barat untuk penindakan tugas KLHK untuk melakukan tindakan dalam menertibkan perusahaan yang kedapatan mencemari Kali Bekasi, itu sudah dilakukan oleh mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan wakil Walikota Bekasi Tri Ardianto sebelumnya.

"Kenyataannya sampai sekarang tak kunjung terselesaikan. Artinya ketidakmampuan Walikota Bekasi meneruskan tugas kerja yang diembannya sudah jelas," tuturnya.

"Saya katakan sekali lagi, persoalan pencemaran air Kali Bekasi pihak Pemerintah melalui PDAM Tirta Patriot hanya membuat air Kali Bekasi sebagai komoditas mencari keuntungan saja yang dicari dari pelanggan," imbuhnya.

Namun, ungkap Amiruddin, pencemaran Kali Bekasi tidak pernah ditangani secara serius dalam penanganannya. Kondisi itu membuat kasus pencemaran Kali Bekasi tak kunjung tertangani, bahkan cenderung terus berulang.

Amiruddin melihat, keadaan masyarakat sangat miris dengan tingkah laku Walikota Bekasi Tri Ardianto sebagai Walikota Bekasi tidak mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai kepala daerah.

"Kualitasnya jauh dari harapan masyarakat sebagai kepala daerah. Ini perlu dievaluasi oleh rakyat untuk Pemilu 2024. Sebagaimana kita ketahui bahwa sebagian berlatar belakang birokrasi transaksional dan minim keberpihakan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Terpisah, Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya pun menyikapi dengan pesimis bahwa pencemaran Kali, baik yang ada di Kota maupun Kabupaten Bekasi itu tidak akan pernah tuntas selama dari dinas terkait dalam hal ini Dinas LH dan Kepala Daerah, baik Walikota Tri Ardhianto ataupun Pj. Bupati Dani Ramdan kalau mereka tidak berani memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku penjahat lingkungan hidup.

"Belum pernah ada sejarahnya bahwa kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan, baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi mendapatkan sanksi tegas dari kepala daerah ataupun dinas LH setempat," tegasnya.

Terkadang, lanjut Hisar, bahwa hukum itu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas ada benarnya. 

"Andai pelaku kejahatan lingkungan hidup itu individu atau perorangan (masyarakat biasa) yang melakukan,pasti akan ditindak tegas dan diproses hukum," ujarnya.

Atas dasar itulah, terang Hisar, dalam waktu dekat RJN Bekasi Raya bersama para aktivis serta relawan lingkungan hidup berencana akan mengirimkan karangan bunga duka cita kepada Ibu Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI atas matinya hati nurani dan kepedulian Kementerian LHK RI terhadap kondisi Kali Bekasi yang masih tidak bebas dari pencemaran.

"Jadi keadaan Kali di Bekasi sekarang sudah bukan tercemar biasa saja, akan tetapi sudah bisa dikatakan bahwa Kali di Bekasi sudah darurat limbah," tuntas Hisar. (Red )
×
Berita Terbaru Update