Notification

×

IKLAN

IKLAN

Tag Terpopuler

Pengacara Hendri Siregar Minta Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan Jangan Memberikan Putusan Sesat!!

Selasa, 28 Mei 2024 | Mei 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-29T05:52:34Z



Pelalawan, Medialintaspublikasi.com - Terkait putusan majelis hakim yang akan mengambil putusan perkara Nomor 69/Pdt.G/2023/PN.Plw pada kamis 30/05-2024 mendatang, pengacara Hendri Siregar selaku kuasa hukum dari tergugat Augester Sinaga menilai akan ada putusan sesat yang akan diputuskan oleh majelis hakim yang menangani perkara kliennya.

"Miris, tragis dan Putusan sesat! , itulah kalimat yang disampaikan Pengacara Hendri Siregar SH, kepada para awak media di Pangkalan Kerinci pada hari Senin 27 Mei 2024 terkait dengan perkara perdata yang saat ini sedang ditanganinya.
“Bagaimana tidak, Klien saya atas nama Auguster Sinaga di gugat perdata di Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Register Perkara Nomor: 69/Pdt.G/2023/PN.Plw. 

Dalam surat gugatan tersebut, si Penggugat ahli waris Ahmad K mendalilkan klien saya Auguster Sinaga memiliki surat tanah yang di terbitkan oleh Camat Bunut pada tahun 1994. Padahal faktanya klien saya memiliki tanah berdasarkan Surat SKGR yang diterbitkan Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur pada tahun 2017”, ungkap Hendri Siregar.

Seharusnya demi hukum Majelis hakim yang memeriksa perkara menolak gugatan si Penggugat.

Apalagi pihak Penggugat mendalilkan Klien saya membeli tanah tersebut dari 2 (dua ) orang masing masing atas nama “LEMAN” dan “SUDIRMAN”, namun si Penggugat tidak menggugat kedua nama tersebut. Seharusnya mereka itu di gugat juga. 

Makanya saya selaku Kuasa Hukum si Tergugat secara resmi pada hari ini, Senin tanggal 27 Mei 2024 sudah berkirim  surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan untuk dilakukan ulang Pemeriksaan Setempat terhadap objek perkara.

“Alasan saya meminta ulang Pemeriksaan setempat, karena pada saat Pemeriksaan Setempat yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 08/03 2024 lalu, Majelis Hakim tidak melakukan sidang lapangan secara sempurna”, kata Hendri Siregar SH.

Seharusnya sesuai (SEMA) Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, itu harus dilakukan pencocokan sempadan tanah sesuai surat masing-masing para pihak, harus dilakukan pengukuran juga. 

Akan tetapi Majelis Hakim yang memeriksa perkara mengabaikan SEMA Mahkamah Agung tersebut.

Kalau nanti Majelis Hakim memberikan putusan yang memenangkan si Penggugat Ahli Waris Ahmad K. Maka saya katakan itu adalah putusan sesat.
 
Disampaikan Pengacara Hendri Siregar juga seyogianya putusan  69/Pdt.G/2023/PN.Plw akan dibacakan pada hari Kamis 30 Mei 2024.

“Harapan saya Majelis Hakim jangan sampai memberikan putusan sesat dengan memenangkan pihak si Penggugat”, kata pengacara Hendri Siregar,SH.

Ditempat terpisah, Humas Pengadilan Negeri Pelalawan, Dr. Jetha Tri Dharmawan, S.H, M.H saat dimintai pendapatnya atas informasi tersebut, Jetha tidak menampik adanya surat dari kuasa hukum yang memohonkan adanya permohonan ulang pemeriksaan setempat terkait perkara nomor 69/pdt.G/2023/PN.
" Surat sudah diterima Ketua, dan sudah di disposisi ke majelis hakim yang menangani perkara", ujarnya.
Selanjutnya, kembali kepada majelis hakim yang menangani perkara, apakah putusan ditunda atau tetap diputuskan pada kamis 30/05/2024 mendatang, itu sesuai dengan independensi hakim", jelasnya.
(Richard)
×
Berita Terbaru Update