CIKARANG PUSAT, medialintaspublik.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan bantuan keuangan (bankeu) bagi partai politik yang memperoleh kursi DPRD Kabupaten Bekasi hasil Pemilu Legislatif tahun 2019.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada 11 pimpinan partai politik di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Komplek Pemkab Cikarang Pusat, pada Jum'at, (28/06/2024).
Adapun sebelas parpol tersebut yakni Partai Gerindra, PKS, PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PPP, Nasdem, Perindo dan PBB.
Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan, pada tahun ini bantuan keuangan parpol naik signifikan dari Rp 1.500 menjadi Rp. 6.000 per suara yang diraih partai dalam Pemilu Legislatif (Pileg).
Total bantuan keuangan partai politik tahun 2024 sebesar Rp 5.715.872.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024.
Dia mengatakan, dengan naiknya bantuan keuangan parpol ini, Pemkab Bekasi ingin mendorong agar partai memiliki kemandirian dari sisi keuangan partai.
Kenaikan ini juga diharapkan mampu menjadikan para kader dan kandidat terhindar dari political transactional (politik transaksi) yang membahayakan demokrasi di Kabupaten Bekasi.
"Itu yang kami harapkan, kalau misalnya tadi kan banyak kader terbaik itu kadang tidak punya kapasitas dari sisi keuangan, nah kalau partai punya kan bisa dibiayai oleh partai," jelasnya.
Selain itu, bantuan ini nantinya diharapkan bisa dimanfaatkan untuk kegiatan kaderisasi, kegiatan pendidikan politik dan sebagainya.
"Supaya masyarakat bisa memilih secara lebih cerdas, dan kegiatan sosial yang akan diselenggarakan oleh partai," tandasnya.(Panda/MM)