Bekasi - Medialintaspendidikan.com :
Pungli seakan menjadi penyakit bagi pemangku kebijakan pada sejumlah sektor, tak terkecuali pada bidang pendidikan. Padahal baru baru ini ada Pembinaan/ sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli ) dan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuktikan keseriusan Pemerintah dalam memberantas pungli, meski Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan tegas mengatakan akan memberantas pungli dari mulai uang seribu rupiah, keseriusan Jokowi dalam pemberantasan pungli tersebut terlihat dari pembentukan Tim saber pungli disetiap daerah tak terkecuali di Kabupaten Bekasi tetapi tidak menyurutkan niat beberapa Kepala sekolah untuk melakukan pungutan liar yang menambah makin beratnya beban yang ditanggung orang tua siswa
Berdalih untuk kepentingan bersama, tetapi pada akhirnya hasil pungli itu tak jarang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti yang terjadi di SMA Negeri 9 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Berdalih Penjualan seragam sekolah siswa dengan pungutan yang Fantastis yang mendapatkan keuntungan begitu besar dikarenakan jumlah murid yang banyak, Yang Kepala sekolah tidak memikirkan masa sekarang yang sangat susah mendapatkan penghasilan tetapi karena keterpaksaan Orang Tua Siswa harus cari dari mana, baik itu pinjam atau yang lain lain dan masih banyak lagi yang lain.
Ketua LSM GEMPUR Bekasi Jawa Barat pemerhati Pendidikan yang biasa bertugas di wilayah Kabupaten Bekasi menyayangkan tindakan Kepala SMAN. 9 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang memungut biaya yang begitu besar dari orang tua siswa, tanpa memikirkan keadaan ekonomi orang tua siswa dimasa sekarang kehidupan masyarakat sangat susah sekarang ini biaya sembako dan tarip listrik naik menambah beratnya beban yang ditanggung orang tua siswa/i yang kurang mampu.
Untuk itu LSM GEMPUR meminta perhatian Team Saber Pungli Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi untuk mengusut dugaan pungli di SMAN 9 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GeMa) Bapak Andy Naibaho selaku Pemerhati Pendidikan Bekasi mengatakan, “,segala jenis pungutan yang tidak memiliki dasar hukum sudah masuk kategori pungli., ”ujar beliau kepada awak media. Andy Naibaho SE menjelaskan tentang Dasar hukum yang dimaksud, bisa berupa Undang-Undang (UU), Perarturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Daerah (Perda). “ kalau memang tidak ada aturan yang membenarkan berarti tidak boleh pihak sekolah meminta uang seperti itu meski dengan alasan apapun, ”jelasnya. Andy Naibaho SE menambahkan, “ Hampir seluruh tempat pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, diduga kuat masih melakukan pungli dengan modus yang hampir sama yaitu untuk biaya awal murid baru, sumbangan buat pembenahan sekolah, biaya Perpisahan/Pelantikan dan masih banyak lagi dengan dalih sudah kesepakatan antara komite sekolah dengan orang tua siswa/i tanpa memikirkan beban yang ditanggung orang tua, dan dampak yang ditimbulkan terhadap Psikologi Anak yang akan meniru perbuatan mereka kelak.” ungkapnya
Hasil wawancara awak media dengan orang tua siswa yang tidak mau disebut namanya mengatakan untuk, uang Pembelian seragam atau Pakaian anaknya yang begitu besar disaat sekarang yang sulit mendapatkan penghasilan tetapi Kepala sekolah seakan tidak mengerti situasi sekarang untuk biaya hidup sehari hari saja susah
Dan awak Media Lintas Pendidikan/ Publik mengklarifikasi hasil wawancara orang tua siswa tersebut kepada pihak sekolah, Kepala Sekolah susah di temukan dengan alasan banyak pekerjaan dan Konfirmasi kepada Humas dipertanyakan dengan sangat susah bisa ketemu,
Dan Awak media sudah beberapa kali ke Sekolah untuk mempertanyakan hal tersebut sangat susah di jumpai di kantornya, untuk pihak yang terkait dengan Saber Pungli diminta untuk Usut Sekolah yang mengadakan pungutan yang tidak ada dasar hukumnya, (Poltak.)
Bersambung edisi berikut
Hasil Wawancara Anak Siswa SMAN 9 Tambun Selatan