Kab. Bekasi, medialintaspublik.com - Sesuai hasil penelusuran koran ini, beberapa kali Kepala Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, selalu nihil ketika akan dimintai keterangan terkait pelaksanaan PTSL di desa tersebut.
Karena menurut keterangan salah satu LSM penggiat pelaksanaan PTSL di Kabupaten Bekasi, salah satunya di Desa Pasir Tanjung, adalah penerima kegiatan PTSL, mulai dari tahun 2022 hingga tahun 2023. Hal itu di benarkan oleh BPN / ATR Kabupaten Bekasi. Bahkan Camat Cikarang Pusat juga mengamini adanya kegiatan PTSL di Desa Pasir Tanjung.
Yang menjadi pertanyaan adanya keluhan dari warga yang menjadi penerima PTSL terkait adanya dugaan pungutan biaya yang tidak sesuai aturan, dan salah satu sumber mengatakan yang layak di percaya, tanahnya sudah memenuhi persyaratan dan aturan pemberkasan tetapi tidak dapat panggilan pengukuran BPN.
Dan menurut keterangan dari lembaga swadaya masyarakat kepada wartawan , bahkan di duga Camat Cikarang Pusat juga mangetahui hal tersebut. Adapun keterangan yang diterima Medialintaspublik.com mencoba melakukan konfirmasi ke Kepala Desa Pasi Tanjung, dan bahkan sudah beberapa kali di temui tetap nihil. Maka layak di pertanyakan kinerja Kepala Desa.
Selain masalah PTSL, kegiatan ADD Desa Pasir Tanjung juga di duga tidak sesuai dengan pelaksanaannya, terutama Dana BUMDES Desa tersebut. Namun ada yang sangat aneh di Desa tersebut terkait struktur, benar atau tidak bahwa Sekretaris Desa Pasir Tanjung adalah suami dari Kepala Desa tersebut, yang konon katanya adalah mantan Kepala Desa.
Untuk itulah koran ini ingin melakukan konfirmasi, agar tidak menjadi opini publik, namun hingga berita ini di turunkan, Kepala Desa tidak dapat ditemui , begitu juga Camat Cikarang Pusat. Bahkan sesuai keterangan LSM permasalahan ini sudah di klarfikasi dengan IRBAN Inspektorat Kabupaten Bekasi. Sehingga tinggal menindaklanjuti ke APH terangnya pada wartawan. (Tim/red)