Bekasi, medialintaspublik.com -
Seorang anggota dprd kabupaten bekasi, yang terpilih periode Tahun 2024 - 2029, selasa (29/10) telah di tahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Adapun anggota DPRD yang telah di tahan adalah Ketua DPC PDIP.
Ketika anggota DPRD itu turun dari lantai dua, dan akan diantar ke rumah tahanan, yang di kawal olek pihak kejaksaan, para awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi anggota DPRD itu yang sudah memakai baju ungu, sama sekali tidak memberikan jawaban.
Bahkan ketika di mintai keterangan seputar penahanan anggota DPRD masih belum bisa. Akan tetapi menurut sumber di lingkungan Kejaksaan, bahwa anggota DPRD itu adalah wakil ketua dari PDIP.
Sebagaimana terlihat dalam video yang sudah beredar, bahwa anggota DPRD itu adalah oknum S. Jadi kuat dugaan bahwa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten adalah terkait adanya gratifikasi. Dan sebelumnya telah di lakukan penahan terhadap seseorang yang menurut sumber adalah kontraktor. Adanya pemberian 2 unit kendaraan dari pihak oknum kontraktor ke anggota DPRD terpilih, dan sekitar sore hari habis magrib telah diantar kerumah tahanan. (Panda/mm)