Setelah hampir satu pekan menjadi Sorotan Media, seorang Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sempat terbaring lemah dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (SRSUD) Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatra Utara ialah, a/n Murni Sarima Sopiana Purba. Menanggapi peryataan, Hardi D Situmeang Kepala Unit BRI Doloksanggul, yang menyatakan bahwa pemasangan stiker sudah merupakan bagian dari prosedur resmi setelah Surat Peringatan (SP) Satu hingga tiga, tidak diindahkan oleh nasabah diungkapkan terhadap nasabah pada Hari Saptu ( 3/5/2025 ).
“Murni Sarima Sopiana Purba membantah pernyataan Hardi D Situmeang Kepala Unit BRI Doloksanggul tersebut, atas pernyataan nya bahwa Murni sudah diberi Surat Peringatan (SP) 3 di Unit BRI dolok sanggul, kebeberapa media.
“Saya keberatan atas peryataan Hardi D Situmeang, Itu merupakan pitnah dan pencemaran nama baik, apalagi sampai di muat di beberapa media, secara dikonsumsi oleh publik. Saya tidak terima peryataan Hardi D situmeang, yang diberikan kepada saya baru hannya Surat Peringatan (SP) 1, saya juga tidak pernah menghindar dari tanggung jawab saya.
Atas nama Pribadi, meminta agar Kepala Unit BRI Doloksanggul untuk segera membuat peryataan dan klasifikasi peryataanya yang sudah beredar di beberapa media. Saya sangat menyesalkan atas tindakan pihak Bank BRI Unit Dolok Sanggul. Saya tidak pernah mengelak dari tanggungjawab, saya punya itikad baik, saya tidak mengelak dari hutang saya.
“Saya bukan nasabah baru di BRI Unit Dolok Sanggul, saya sudah 5 kali meminjam di BRI Unit Dolok sanggul. Pinjaman pertama Rp.10 juta, Pinjaman kedua Rp.25 juta, Pinjaman ketiga Rp. 40 juta, keempat Rp.105 juta dan kesemuanya lunas.
Murni juga berusaha menerangkan ke Awak Media yang hadir di RSUD Doloksanggul, bahwa ini pinjaman kelima Rp.135 juta, dan saya sudah bayar 7 kali cicilan, “memang yang ini telat 3 bulan”, itupun saya juga berusaha ingin melunasinya,” ungkap Murni saat diwawancarai Salah satu Media Lintaspublik.com,di RSUD Dolok Sanggul.
Dia juga mengatakan akan berusaha sekuat tenaga untuk membayar hutang dan angsuran, ke Pihak BANK BRI unit doloksanggul apalagi kalau mengingat, saya bukan lagi peminjam baru ke BRI unit ini. Si Murni juga mengatakan dan mengaku sangat kecewa atas Ucapan Hardi D Situmeang, selaku Kepala Unit BRI Doloksanggul, yang mengatakan sudah melakukan Prosedur.
“Murni juga mengukapkan, bahwa Atas nama Bank BRI Unit Dolok Sanggul tidak pernah menjenguknya” dari sejak dirawat sampai hari ini di RS Umum doloksanggul atas insiden penagihan yang mengakibatkannya harus di larikan ke RS Umum Doloksanggul.
Saya juga kecewa kepada Nurma Ida Br Siregar, pegawai Bank Unit BRI doloksanggul dan suaminya yang mengakibatkan saya dilarikan ke RS Umum Doloksanggul yang berawal insiden Sejak 29 April 2025 sampai saat ini
3 mei 2025 Saya juga kecewa terdap pihak keluarganya yang tidak pernah datang untuk menjenguk saya
Atas insiden tersebut, Murni Sarima Sopiana Br Purba, nasabah bank tersebut, telah resmi melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Humbang Hasundutan. Murni Sarima Sopiana Br Purba juga sudah melengkapi Bukti Visum di RS Umum Doloksanggul Sebagi Bukti medis untuk melengkapi bukti terdahulu yang sudah diserahkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk keperluan persyaratan LP.
Di tempat yang berbeda saat dihubungi oleh Media Melalui Aplikasi Telpon WhatsAp, Praktisi Hukum, Aleng Simanjuntak,SH ‘mengaku’ sangat menyayangkan tindakan arogan dari Person pegawai Unit Bank BRI doloksanggul hingga mengakibatkan Murni di larikan Ke RS Umum Doloksanggul.
Aleng juga mempertanyakan peryataan,
Hardi D Situmeang Kepala Unit BRI Doloksanggul yang menyatakan bahwa pemasangan stiker di Rumah Kontrakan Nasabah merupakan bagian dari prosedur resmi setelah Surat Peringatan (SP) satu hingga tiga tidak diindahkan oleh nasabah.
Murni sarima Sopianna Br Purba dan keluarga menyatakan telah sepakat akan menempuh jalur hukum atas kejadian yang dialaminya atas tindakan arogan yang dilakukan Nurma Ida Br Siregar pegawai Unit BRI Doloksanggul,
dalam hal ini saya telah menunjuk Aleng Simanjuntak,SH dan tim selaku kuasa Hukum saya, “tandas Murni.
Media juga tidak lupa meminta tanggapan kedua Orangtua Murni, Muller Purba (Ayah), Roma Sihite (Ibu) “Mengaku kecewa pada pihak bank karena kejadian penagihan angsuran pegawai bank dengan tidak profesional, mengakibatkan putri kami jatuh sakit hingga tidak dapat bekerja sampai saat ini.
“Kami juga tidak mau pembayaran angsuran bulanan bank macet Karena usaha lagi tidak stabil penghasilan, semoga boru kami segera pulih agar bisa secepatnya dapat beaktifitas kembali agar dapat membayar angsuranya sebagai nasabah bank BRI Unit doloksanggul.
Kami juga sangat berterima kasih pada pihak Bank BRI unit doloksanggul telah memberikan dukungan atas pinjaman nasabah atau putri kami untuk modal usahaya. ( M.P)