Notification

×

Tag Terpopuler

Melengkapi Laporannya Tentang Penggelapan Asal-usul anak kandungnya, Richard Simanjuntak Serahkan Salinan Putusan PTUN Bandung Ke Polres Metro Bekasi

Kamis, 29 Mei 2025 | Mei 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-30T01:22:38Z
Bekasi : Medialintaspublik.com
Untuk mencari keadilan tentang anak perempuannya yang dirampas/ diculik, Richard Simanjuntak menyambangi Mapolres Metro Bekasi, selasa 26/05-2025.

Kedatangan Richard Simanjuntak ke Mapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk menyerahkan salinan putusan PTUN Bandung Nomor: 99/G/2024.BDG.

Putusan PTUN Bandung terkait sengketa penerbitan akte kelahiran anak yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Bekasi sebagai tergugat.

Sementara sebagai penggugat dalam yakni, Richard Simanjuntak beralamat di pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau dan Nurhaida Pakpahan, beralamat di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.  Keduanya merupakan sebagai penggugat dan sebagai kuasa hukum penggugat: 
Hendri Marihot, S.H dan Sucipto, S.H.

Sebagai pihak tergugat Kapala Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Bekasi, yang berkedudukan di komplek perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bekasi Selanjutnya menunjuk sebagai penerima kuasa :
1. Supriyadi, S.H., M.H
2. Drs. Robet Suwandi, S.H.,M.H
3. Iis Wahyudianto, S.H
4. Komarudin, S.E
5. Yayan Adiyana, S.E
6. Dimah Rosdiayanah, S.H.,M.H
7. Anita Sitompul., S.H
8. Dwi Ningsih, S.Km., M.H
9. Kurniawan Bambang Putra, S.Pd., M.H

Dalam putusan majelis hakim yang mengadili dalam rapat permusyaratan Majelis Hakim pada hari Senin 8 Desember 2024 oleh majelis hakim yang terdiri Syafaat, S.H., M.H., sebagai ketua majelis hakim sebagai ketua, majelis hakim setelah meneliti bukti surat dan meminta keterangan saksi-saksi maka majelis hakim memutuskan; 

DALAM EKSEPSI 

Dalam eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

DALAM POKOK PERKARA 

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah: Akta Kelahiran Nomor: 3216-LT27082014 tanggal 27 Agustus 2104 atas nama Yohana Margareth Cibero NIK Nomor:321066301140004 beserta Kutipan Akte kelahiran 3216-LT-27082014-0378 tanggal 27 Agustus 2014 atas nama Yohana Margareth Cibero dengan NIK Nomor: 3216066301140004.
3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut: Akte Kelahiran Nomor: 3216-LT-3216-LT-27082014 tanggal 27 Agustus 2014 atas nama Yohana Margareth Cibero dengan NIK 3216066301140004 beserta kutipan Akte Kelahiran 3216-LT-27082014-0378 tanggal 27 Agustus 2014 atas nama : Yohana Margareth Cibero  dengan NIK Nomor: 3216066301140004.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 665.000,00 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Berdasarkan putusan pengadilan ini yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena pihak tergugat tidak mengajukan banding sesuai waktu yang telah ditetapkan sesuai prosedur peradilan.

Sesuai ketetapan putusan PTUN Bandung tersebut, maka Richard Simanjuntak meyakini bahwa pihak yang ia laporkan di Polda Metrojaya yakni, Herpen Cibero dan Tiorina Banurea telah memberikan keterangan palsu kepada petugas Catatan Sipil Kabupaten Bekasi sehingga terbitnya  Akte Kelahiran Nomor: 3216-LT-3216-LT-27082014 tanggal 27 Agustus 2014 atas nama Yohana Margareth Cibero dengan NIK 3216066301140004 beserta kutipan Akte Kelahiran 3216-LT-27082014-0378 tanggal 27 Agustus 2014 atas nama : Yohana Margareth Cibero  dengan NIK Nomor: 3216066301140004 yang telah dibatalkan lewat putusan PTUN Bandung.

Hal ini kata Richard kepada sejumlah wartawan seusai mengantarkan bukti surat putusan PTUN Bandung ke pihak penyidik UPPA Polres metropolitan Bekasi, Selasa 26/05-2025.

Penyerahan tambahan alat bukti surat kepada penyelidik untuk melengkapi bukti laporannya sebagaimana dalam pasal 277 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul.

"Sepengetahuan saya sesuai Pasal 277 KUHP adalah ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Pasal ini sendiri katanya mengatur tentang penggelapan asal-usul seseorang.

Aksi para terlapor ini  dilakukan dengan dibantu oleh Jonas Pakpahan als Alvin Efendi yang notabene adalah abang kandung dari istri saya. Padahal Jonas Pakpahan als Alvin Efendi yang merupakan oknum wartawan yang meliput di wilayah Bekasi.

Peristiwa ini terjadi, setelah Jonas Pakpahan alias Alvin mengambil paksa anak bayi kami yang saat itu baru berumur 7 bulan, tepatnya bulan Agustus 2014 lalu di jakarta Timur. 
Setelah bayi diambil paksa, lalu Jonas Pakpahan alias Alvin menyerahkan kepada Herpen Cibero yang ikut bersama Jonas Pakpahan dari Bekasi ke Jakarta Timur dimana istri saya menumpang di rumah tulangnya/ pamannya. Setelah bayi diterima Herpen Cibero, lalu Herpen Cibero membawa bayi tersebut ke dalam mobil yang ternyata di dalam mobil sudah ada keluarga Herpen Cibero yakni kakak ipar Herpen Cibero.

"Alvin Efendi bersama Herpen Cibero dan Tiorina Banurea melakukan pengurusan Akte Lahir pada 27 Agustus 2014, selanjutnya terbitnya akte lahir 27 Agustus 2014, artinya pengurusan akte lahir selesai dalam satu hari itu saja," padahal keterangan saksi dari pihak Disdukcapil kabupaten Bekasi Irwan, bahwa pengurusan terbitnya Akte Lahir 3 hari selesai,  Jelas Richard.

Tidak terima atas perbuatan mereka, selanjutnya Richard simanjuntak melaporkan ke Polda Metrojaya dengan nomor laporan Polisi nomor: LP/B/3907/VII/2024/SPKT/ POLDA METROJAYA  Rabu,  10 Juli 2024. Selajutnya dilimpahkan ke Polres Metropolitan Bekasi dengan pelimpahan laporan Polisi Nomor: B/17498/VII/ RES.7.4/2024Ditreskrimum, tanggal 11 Juli 2024.
"Akibat perbuatan terlapor, banyak pihak telah tertipu salah satunya pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, masyarakat luas, dan terutama anak kandung saya yang sampai saat ini masih dalam kekuasaan para terlapor tidak bisa menerima keberadaan kami sebagai orang tua kandungnya," terang Richard.

Untuk itu, pria paruh baya yang juga sebagai wakil ketua pemenuhan hak anak pada Komnas Perlindungan Anak kabupaten Pelalawan berharap kepada Kapolres metropolitan Bekasi, Kombes.Pol. Mustofa beserta jajarannya dapat menyelesaikan kasus penggelapan asal-usul ini, dan selanjutnya para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini kata Richard, tentunya sejalan dengan semangat Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menjadikan "Polri yang Presisi, yaitu program transformasi kepolisian yang menekankan pada polisi yang Prediktif, Responsibel, Transparan, dan Berkeadilan dapat terwujud," pungkas Richard.

Tim
×
Berita Terbaru Update